Friday, January 2, 2015

Pahami Risiko Investasi Reksadana

risiko investasi reksadana
Semua investasi yang ada saat ini pastilah mengandung risiko, begitu pula dengan reksadana. Reksadana juga bukan merupakan produk perbankan, oleh karena itu tidak mendapat jaminan dari pemerintah yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setiap produk reksadana diwajibkan untuk mencantumkan risiko ini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban tersebut berbunyi sebagai berikut :

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMODAL WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG.

Tetapi risiko didalam investasi bukanlah sesuatu hal yang menakutkan, karena risiko tersebut dapat kita kelola dengan benar.

Definisi risiko menurut Investopedia adalah kemungkinan hasil investasi yang diperoleh akan berbeda dari yang diharapkan. Risiko ini juga mengacu kepada kemungkinan kehilangan sebagian atau seluruh investasi awal. Seorang pemodal perlu memahami terlebih dahulu pemahaman mendasar dalam bidang keuangan tentang hubungan antara risiko dan hasil investasi yaitu bahwa semakin tinggi potensi hasil investasi maka semakin tinggi pula potensi risiko yang terkandung (high risk-high return). Alasan di balik hal itu adalah bahwa pemodal bersedia untuk menerima risiko investasi tambahan jika ada kompensasi hasil investasi tambahan.

Secara umum risiko dalam dunia investasi dan keuangan dibagi kedalam 2 kategori, yaitu risiko sistimatik dan risiko non-sistimatik. Kedua risiko tersebut jika digabungkan disebut sebagai risiko total.

Risiko Sistimatik

Risiko sistematik atau biasa disebut risiko pasar adalah risiko yang boleh dikatakan sulit untuk dihindari. Mengapa demikian, karena risiko ini melekat di pasar dan mempengaruhi kondisi seluruh pasar, bukan hanya pada spesifik industri atau instrumen. Boleh dikatakan, risiko jenis ini mendasari semua risiko lain yang muncul.


Contoh risiko sistematik adalah risiko berubahnya suku bunga, risiko inflasi, risiko perubahan nilai mata uang.

Risiko Non-Sistematik

Risiko non-sistematik atau biasa disebut risiko spesifik atau risiko perusahaan. Risiko ini melekat pada industri atau perusahaan atau instrumen tertentu. Risiko non-sistematik dapat dikelola dengan melakukan diversifikasi dan penyusunan portofolio.


Contoh risiko jenis ini adalah risiko perubahan manajemen, risiko wanprestasi (default), dan risiko likuiditas.

Pada reksadana mengandung kedua hal risiko tersebut, baik sistimatik maupun non-sistimatik, berikut beberapa risiko yang dihadapi apabila berinvestasi di reksadana :

1. Risiko Sistematik dalam Reksadana


  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.

2. Risiko Non- Sistematik dalam Reksa Dana

  • Risiko Wanprestasi/Default Obligasi
Risiko ini terjadi jika pihak Manajer Investasi membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan. Padahal sebelumnya, kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja, sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.

  • Risiko Likuiditas
Risiko ini akan terjadi ketika Manajer Investasi tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi penjualan unit penyertaan yang dilakukan oleh investor. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, namun apabila karena suatu sebab, seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal tersebut dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Beberapa faktor yang menyebabkan penjualan (redemption) besar-besaran atau rush ini diantaranya adalah situasi politik dan ekonomi yang memburuk, penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio reksa dana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola reksa dana tersebut.

  • Risiko Menurunnya Nilai Unit Penyertaan
Perlu dipahami bahwa nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi karena kenaikan dan penurunan nilai aktiva bersihnya. Penurunan nilai aktiva bersih disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio reksa dana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Faktor yang menyebabkan penurunan harga pasar portofolio investasi reksa dana, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan penyebab fundamental lainnya.

  • Risiko Konsentrasi Efek
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan portofolio sesuai dengan tujuan dan arahan investasi yang diberikan. Sangat dimungkinkan bahwa Manajer Investasi hanya memilih sejumlah saham tertentu dalam portofolionya yang mengakibatkan terkonsentrasinya aset reksa dana.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pembubaran reksa dana dapat diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembubaran reksa dana juga dapat dilakukan karena total Nilai Aktiva Bersih (NAB) suatu reksa dana kurang dari jumlah tertentu dalam jangka waktu Hari Bursa tertentu secara berturut-turut.

  • Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi hasil investasi yang akan diterima oleh suatu reksa dana. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.


Untuk menyikapi risiko berinvestasi di reksadana seperti yang sudah dujelaskan diatas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengelola risiko yang ada, yaitu :

1. Pilih Manajer Investasi dan produk reksa dana yang terdaftar di OJK

Sangatlah penting Anda ketahui bahwa reksa dana yang akan Anda beli, telah dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, reksa dana yang akan kita beli tersebut juga terdaftar di OJK. Verifikasi dapat dilakukan online melalui www.ojk.go.id. Reksa dana yang didaftarkan di OJK telah melalui proses yang diwajibkan oleh peraturan dan menyediakan informasi yang lengkap termasuk risiko yang terkandung di dalamnya.

2. Kenali manfaat dan risiko produk reksa dana dengan baik

Penting untuk benar-benar memahami reksadana sebelum membeli. Anda dapat memperoleh informasi lengkap dalam prospektus reksadana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Jika Anda ragu, Anda dapat mencari opini dari ahli di bidang tersebut. Beberapa pihak ada yang menggunakan risk and return analysis untuk membandingkan risiko dan hasil investasi reksadana.

3. Pilih produk yang menerapkan manajemen risiko dengan baik

Sebagai pemodal reksadana, Anda mempercayakan pengelolaan reksadana pada Manajer Investasi. Adalah penting untuk memilih manajer investasi yang bertanggung jawab dan menerapkan manajemen risiko dengan standar tinggi dalam pengelolaan portofolio agar risiko dalam reksadana dikelola dengan benar dan bukan hanya semata mengejar keuntungan. Manajemen risiko mencakup menentukan risiko yang ada dalam berinvestasi dan kemudian menangani risiko tersebut dengan cara yang paling sesuai untuk tujuan investasi Anda. Manajemen risiko terjadi setiap saat, disemua aktivitas investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Manajemen risiko yang tidak memadai sangat berbahahaya.

4. Kenali profil risiko Anda dan pilih produk yang sesuai dengan Anda

Sekali lagi, sangat ditekankan mengenai pentingnya mengenali profil risiko Anda. Ketika Anda pertama kali pergi ke penyedia jasa keuangan yang menyediakan reksadana adalah wajib hukumnya bagi mereka untuk menyediakan kuesioner profil risiko dan mengukur profil risiko. Profil risiko ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana tingkat toleransi Anda terhadap risiko. Dari hasil yang diperoleh, Anda dapat dengan bijak memilih produk investasi yang sesuai dengan profil risiko investasi Anda.

Tentu saja, Anda dapat saja memilih produk yang lebih berisiko dari risiko yang dapat Anda toleransi, namun Anda perlu mengingat kembali  bahwa semakin besar potensi imbal hasil keuntungan yang bisa diharapkan, semakin besar pula potensi risiko investasinya.

Jadi sebelum memulai berinvestasi di reksadana, jangan lupa untuk mengukur terlebih dahulu profil risiko investasi Anda. Ketahui dengan baik, manfaat serta risiko investasi dengan membaca prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Ingat slogan investasi reksadana yang dikeluarkan OJK yaitu, pahami dan nikmati!





0 comments:

Post a Comment