Showing posts with label REKSADANA SYARIAH. Show all posts
Showing posts with label REKSADANA SYARIAH. Show all posts

Tuesday, January 20, 2015

Membeli Reksadana Syariah di awal Tahun 2015

Di awal tahun 2015 ini penulis berencana untuk berinvestasi di reksadana saham syariah, investasi ini bertujuan untuk jangka panjang selama 5 tahun, maka penulis akan memilih reksadana syariah yang sudah memiliki umur minimal 5 tahun. Rencananya penulis hanya akan membeli 2 reksadana syariah saja.

Pada tahap awal penulis memfilter reksadana yang sudah memiliki umur 5 tahun dan memberikan return tertinggi untuk 5 tahun.

Berikut reksadana syariah yang sudah berumur 5 tahun dan memiliki return tertinggi, data berikut saya dapat dari www.bareksa.com.
reksadana syariah
Dari hasil tersebut diatas, kita dapati reksadana syariah yang memiliki return tertinggi untuk jangka waktu 5 tahun adalah (saya hanya akan memilih 3 teratas saja) :

1. Cipta Syariah Equity (95,93%)
2. BNP Paribas Pesona Syariah (90,16%)
3. Trim Syariah Saham (81,07%)

Saya akan mencoba mengevaluasi kinerja dari ketiga reksadana diatas berdasarkan artikel sebelumya mengevaluasi kinerja reksadana.


  • Melihat Kinerja Periodiknya dan Membandingkan dengan Tolak Ukurnya

Kita bisa melihat kinerja historis dari kinerja reksadana diatas dari fund factsheet  yang dikeluarkan MI setiap bulannya, dari fund factsheet kita bisa melihat kinerja reksadana tersebut selama periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, tahun berjalan (year to date), 3 tahun dan sejak peluncuran.
Dan kita juga bisa melihat kinerja reksadana tersebut dengan membandingkan dengan kinerja tolak ukur (benchmark).
Mari kita lihat kinerja dari masing-masing ketiga reksadana diatas berdasarkan fund factsheet periode dibulan desember 2014.

1. Cipta Syariah Equity :

fund fuctsheet

Berdasarkan gambar diatas kita bisa melihat kinerja dari Cipta Syariah Equity sejak perioder pertamakali diluncurkan tahun 2008 sampai dengan Desember 2014 selalu bisa mengungguli kinerja dari benchmarknya yaitu JII (Jakarta Islamic Index) dan Syariah Equity Index.
Untuk kinerja periode 1 bulan, 3 bulan, tahun berjalan (year to date) dan 1 tahun selalu mengungguli kinerja benchmark JII hanya periode 1 bulan saja yg kinerjanya sedikit dibawah benchmark.

2. BNP Paribas Pesona Syariah


Fund factsheet BNPParibas pesona syariah

Kinerja historis dari BNP Paribas Pesona Syariah sejak awal peluncurun tahun 2007 hampir selalu mengungguli benchmarknya, untuk kinerja periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, tahun berjalan, 3 tahun dan sejak peluncuran kinerjanya selalu diatas rata-rata benchmarknya. Trend ini sangatlah baik untuk sebuah kinerja reksadana.

3. Trim Syariah Saham

fund fact sheet trim syariah saham

Kinerja dari Trim Syariah Saham dibandingkan dengan kinerja benchmark hampir selalu mengungguli benchmarknya. Untuk kinerja historis periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, tahun berjalan (YTD), 1 tahun, 2 tahun dan 3 tahun kinerjanya selalu diatas rata-rata benchmarknya.


  • Melihat Kinerja Periodiknya dan Membandingkan dengan Reksadana Sejenis di Pasar
Sekarang kita akan membandingkan ketiga reksadana syariah diatas untuk kinerja selama 1 tahun terakhir dengan menggunakan tools dari www.bareksa.com. Untuk membandingkan kinerja lebih dari 1 tahun kita harus berlangganan terlebih dahulu.

Berikut grafik hasil perbandingan untuk kinerja selama 1 tahun :

Berdasarkan grafik diatas untuk kinerja 1 tahun terakhir, TRIM Syariah Saham mengungguli Cipta Syariah Equity dan BNP Paribas Pesona Syariah. Sedangkan Cipta Syariah Equity dan BNP Paribas Pesona Syariah bersaing secara ketat, walau pada akhirnya diakhir periode Cipta Syariah Equity lebih unggul.


  • Mengukur Dana Kelolaan 
Selanjutnya kita akan melihat dana kelolaan dari ketiga reksadana syariah tersebut, sebagai salah satu yang akan menjadi pertimbangan didalam mengambil keputusan untuk membeli reksadana.
Untuk dana kelolaan bisa kita peroleh dari www.bareksa.com secara gratis.

AUM Cipta Syariah Equity
AUM Cipta Syariah Equity

Dana kelolaan Cipta Syariah Equity secara trend kita bisa lihat di grafik selalu naik, dengan posisi terkhir sekitar 200 milyar.
AUM BNP Paribas Pesona Syariah

AUM BNP Paribas Pesona Syariah


Dana kelolaan BNP Paribas Pesona Syariah mengalami kenaikan secara konstant terlihat dari grafik, dengan nilai tertinggi mencapai 3T, menandakan bahwa reksadana ini dipercaya oleh para investor, walaupun diakhir tahun 2014 mengalami trend sedikit penurunan. Tetapi untuk suatu reksadana yang sudah memiliki nilai AUM sangat tinggi biasanya kendalanya adalah manajer investasi tidak bisa melakukan manuver dengan fleksible atau leluasa sehingga nilai return yang diperoleh menjadi kurang optimal.

AUM TRIM Syariah Saham

AUM TRIM Syariah Saham mengalami terus kenaikan, terutama di tahun 2014 ini nilainya bertambah secara signifikan, dengan nilai terakhir sebesar 1T.


  • Melihat Rating Reksadana Syariah

Gambar diatas adalah rating reksadana syariah yang saya ambil dari infovesta, ketiga reksadana tersebut memiliki rating yang cukup baik.

Setelah analisa kinerja diatas, kini saatnya penulis untuk memutuskan reksadana syariah mana yang akan dibeli.

Akhirnya penulis memutuskan untuk membeli 2 reksadana syariah saham  :

  1. Cipta Syariah Equity 
  2. TRIM Syariah Saham
Untuk membeli reksadana saat ini sudah tidak terlalu sulit, karena sekarang sudah ada super market reksadana yang menjual berbagai macam reksadana dari berbagai MI besar.

Untuk membeli reksadana secara online silahkan kunjungi Super Market Reksadana.





















Monday, January 5, 2015

Mengenal Reksadana Syariah

mengenal reksadana syariah
Reksadana syariah pada prinsipnya pengelolaan nya tidak berbeda dengan reksada konvensional, hanya saja reksadana syariah dibatasi oleh prinsip - prinsip syariah islam, sehingga didalam pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan kaidah syariat yang berlaku.

Kebijakan Investasi Reksadana Syariah

Kebijakan investasi resdana syariah hanya boleh pada perusahaan - perusahaan yang halal serta memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal disini adalah bahwa perusahaan tersebut tidak memproduksi dan menjual produk-produk yang dilarang oleh syariah islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, tidak diperbolehkan berinvestasi pada portofolio yang mengandung riba (adanya bunga), tidak merugikan merugikan ata memberi mudarat kepada orang (rokok), dll.

Yang dimaksud dengan memnuhi rasio keuangan tertentu adalah total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak boleh lebih dari 82% yang artinya modal 55% dan utang 45%, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak diperbolehkan lebih dari 10%.

Kebijakan investasi reksadana syariah hanya diperbolehkan pada instrumen yang sesuai dengan syari'ah islam, yaitu :


  1. Efek Pasar Modal Syariah :  Saham-saham yang masuk kedalam DES (Daftar Efek Syariah), Obligasi syariah (sukuk) serta efek hutang lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam.
  2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)

Berikut tabel perbandingan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional

Deskripsi
Reksadana Syariah
Reksadana Konvensional
Pengelolaan
Dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah islam.
Dikelola tanpa memperhatikan syari’ah islam.
Investasi
Investasi hanya kepada efek yang diperbolehkan syari’ah islam.
Investasi kepada seluruh efek yang diperbolehkan.
Mekanisme pembersihan harta
Adanya mekanisme pembersihan harta non-halal (Clenasing)
Tidak adanya konsep pembersihan harta.
Tenaga Pengelola Profesional
-          Wajib dikelola oleh profesional yang mengerti dengan kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah .
-          Memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
Tidak perlu adannya profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).