Monday, January 5, 2015

Mengenal Reksadana Syariah

mengenal reksadana syariah
Reksadana syariah pada prinsipnya pengelolaan nya tidak berbeda dengan reksada konvensional, hanya saja reksadana syariah dibatasi oleh prinsip - prinsip syariah islam, sehingga didalam pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan kaidah syariat yang berlaku.

Kebijakan Investasi Reksadana Syariah

Kebijakan investasi resdana syariah hanya boleh pada perusahaan - perusahaan yang halal serta memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal disini adalah bahwa perusahaan tersebut tidak memproduksi dan menjual produk-produk yang dilarang oleh syariah islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, tidak diperbolehkan berinvestasi pada portofolio yang mengandung riba (adanya bunga), tidak merugikan merugikan ata memberi mudarat kepada orang (rokok), dll.

Yang dimaksud dengan memnuhi rasio keuangan tertentu adalah total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak boleh lebih dari 82% yang artinya modal 55% dan utang 45%, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak diperbolehkan lebih dari 10%.

Kebijakan investasi reksadana syariah hanya diperbolehkan pada instrumen yang sesuai dengan syari'ah islam, yaitu :


  1. Efek Pasar Modal Syariah :  Saham-saham yang masuk kedalam DES (Daftar Efek Syariah), Obligasi syariah (sukuk) serta efek hutang lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam.
  2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)

Berikut tabel perbandingan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional

Deskripsi
Reksadana Syariah
Reksadana Konvensional
Pengelolaan
Dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah islam.
Dikelola tanpa memperhatikan syari’ah islam.
Investasi
Investasi hanya kepada efek yang diperbolehkan syari’ah islam.
Investasi kepada seluruh efek yang diperbolehkan.
Mekanisme pembersihan harta
Adanya mekanisme pembersihan harta non-halal (Clenasing)
Tidak adanya konsep pembersihan harta.
Tenaga Pengelola Profesional
-          Wajib dikelola oleh profesional yang mengerti dengan kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah .
-          Memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
Tidak perlu adannya profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).

0 comments:

Post a Comment