Kontan, Selasa 24 February 2015
JAKARTA. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku
Manajer Investasi terkait kemungkinan manajer investasi (MI) dapat
memberi hadiah kepada nasabah berpotensi menimbulkan persaingan tidak
sehat. Manajer investasi dengan dana kelolaan besar bakal diuntungkan
oleh aturan ini.
POJK tersebut menjabarkan syarat-syarat pemberian hadiah atau manfaat
kepada pihak lain yang tidak mengandung benturan dengan kepentingan
nasabah. Sedangkan jenis, nilai dan manfaat yang diberikan harus berada
dalam batas kewajaran.
Direktur Ashmore Asset Management Indonesia, Arief Wana mengatakan,
syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas, terutama
mengenai ketentuan batas kewajaran. "Tapi batas wajar untuk manajer
investasi yang memiliki dana kelolaan Rp 5 triliun dengan yang Rp 50
triliun tentu berbeda," ungkap Arief.
Ia juga mengatakan, ada ketakutan investor berinvestasi di reksadana
hanya karena tertarik dengan iming-iming hadiah tanpa mengetahui betul
risiko dalam instrumen investasi tersebut.
Ashmore Asset Management Indonesia mendapat izin manajer investasi
dari OJK sejak 2011. Modal dasar dan disetor Ashmore masing-masing
sebesar Rp 100 miliar dan Rp 35 miliar. Adapun dana kelolaannya per
Januari 2015 sebesar Rp 6,11 triliun.
Direktur Infovesta Utama Parto Kawito juga berpandangan serupa.
Menurutnya, batasan praktik pemberian hadiah harus diperjelas.
Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan tidak
sehat antar manajer investasi. "Bisa saja nanti MI memberi hadiah bagi
nasabah yang redeem produknya di MI lain dan dananya dipindahkan ke MI
yang bersangkutan. Itu tidak etis," papar Parto.
Menurutnya, OJK juga perlu mengatur wewenang Agen Penjual Efek Reksa
Dana (APERD) dalam pemberian hadiah ini. Selain itu, sumber dana
pemberian hadiah juga harus lebih detail.
Baca Selengkapnya...