Sunday, March 29, 2015

Pilih Mana: Reksadana atau Deposito?


investasi reksadana
Kadang kala seorang calon investor pemula mengalami kebingungan pada saat ingin melakukan investasi uangnya, entah itu untuk kepentingan tabungan maupun investasi hari tua, seringkali menghadapi kebingungan ketika mereka bermaksud melipatgandakan jumlah uang yang ada. Kebingungan itu umumnya muncul karena mereka tidak tahu uang yang ada mesti diinvestasikan di bidang apa, atau disimpan di mana. Beberapa mungkin terpikir mengenai investasi reksadana sebagai cara jitu untuk berinvestasi, sementara yang lain memilih cara yang lebih konvensional seperti mendepositokan uang mereka di bank tertentu. Di antara dua pilihan: reksadana vs deposito, mana yang lebih baik untuk dipilih? Tentunya ada perbedaan tegas di antara keduanya. Artikel ini akan sedikit membahas perbedaan antara deposito dan reksadana. Pada gilirannya, artikel ini diharapkan memberi sedikit bahan pertimbangan bagi Anda yang berkeinginan untuk menanamkan uangnya di tempat lain.
Baca Artikel lainnya : Pahami Risiko Investasi Reksadana
Salah satu perbedaan tegas antara deposito dan reksadana adalah: yang disebut terakhir merupakan sejenis saluran investasi yang memiliki resiko jauh lebih tinggi dibandingkan deposito. Meski datang dengan resiko yang jauh lebih tinggi, kenyataannya reksadana memberikan potensi keuntungan finansial yang lebih besar bila dibandingkan dengan deposito. Hal ini dikarenakan cara kerja reksadana yang berbeda dengan deposito, meski dalam banyak keduanya sama-sama diperlakukan sebagai jenis investasi yang digerakkan guna mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Jadi pada intinya, baik reksadana maupun deposito merupakan skema pengumpulan dana publik. Kendati demikian, ada beberapa perbedaan tegas antara keduanya.
Pertama, dana deposito umumnya akan disalurkan melalui bentuk mekanisme seperti kredit. Sementara dana yang dihimpun melalui skema reksadana akan dibelikan sejumlah produk seperti obligasi maupun saham.
Kedua, keuntungan dalam kerangka reksadana tidak dijamin besaran nominalnya, karena terkait dengan keadaan pasar dan lain sebagainya. Investasi reksadana dalam waktu jangka panjang, memberi keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan deposito, terutama reksadana saham. Lain halnya dengan deposito, di mana keuntungan masa depan sudah bisa diprediksi dengan tepat sesuai dengan jangka waktu investasi yang disepakati. Hanya saja, keuntungan yang diperoleh dari deposito bisa tergerus habis oleh tingkat inflasi.
Ketiga, deposito dikelola oleh bank penerbit deposito, di mana dana tersebut kemudian akan disalurkan langsung oleh pihak bank kepada pihak lainnya. Sedangkan pada jenis reksadana, dana akan dikelola oleh manajer investasi yang berperan sebagai promotor dan penggerak dana. Meski begitu, seluruh dana yang terhimpun biasanya disimpan oleh pihak kedua, yakni Bank Kustodian.
Keempat, salah satu kelebihan yang membuat reksadana terlihat lebih mentereng dibandingkan deposito adalah imbal hasil yang ditawarkan. Reksadana umumnya menawarkan imbal hasil sampai 20 % per tahun (reksadana saham), sementara deposito hanya menawarkan 6 % per tahun. Artinya, bila menyimpan uang sejumlah 15 juta selama lima tahun lewat skema deposito, seseorang hanya akan memperoleh keuntungan sebesar 14 juta. Namun bila dana sebesar itu disimpan lewat skema reksadana, ia akan mendapat keuntungan sebesar 61 juta dalam waktu lima tahun ke depan.
Kelima, perbedaan tegas antara keduanya ada dalam poin, bahwa deposito merupakan jenis investasi yang tidak beresiko atau minim resiko. Uang yang disimpan di bank dalam bentuk deposito tidak akan berkurang. Sementara reksadana memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi, sebanding dengan tingkat pengembalian yang lebih tinggi pula.
Keenam, reksadana memiliki keunggulan lain, yakni berupa diversifikasi investasi yang jauh lebih luas dibandingkan deposito. Dalam arti, ada banyak jenis investasi pasar modal yang bisa dimasuki lewat pengelolaan modal dengan model reksadana.

Monday, March 2, 2015

Perebutan dana investor bakal semakin ketat

dana reksadana

Kontan, Selasa 24 February 2015

JAKARTA. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi terkait kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah kepada nasabah berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Manajer investasi dengan dana kelolaan besar bakal diuntungkan oleh aturan ini.
POJK tersebut menjabarkan syarat-syarat pemberian hadiah atau manfaat kepada pihak lain yang tidak mengandung benturan dengan kepentingan nasabah. Sedangkan jenis, nilai dan manfaat yang diberikan harus berada dalam batas kewajaran.
Direktur Ashmore Asset Management Indonesia, Arief Wana mengatakan, syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai ketentuan batas kewajaran. "Tapi batas wajar untuk manajer investasi yang memiliki dana kelolaan Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda," ungkap Arief.
Ia juga mengatakan, ada ketakutan investor berinvestasi di reksadana hanya karena tertarik dengan iming-iming hadiah tanpa mengetahui betul risiko dalam instrumen investasi tersebut.
Ashmore Asset Management Indonesia mendapat izin manajer investasi dari OJK sejak 2011. Modal dasar dan disetor Ashmore masing-masing sebesar Rp 100 miliar dan Rp 35 miliar. Adapun dana kelolaannya per Januari 2015 sebesar Rp 6,11 triliun.
Direktur Infovesta Utama Parto Kawito juga berpandangan serupa. Menurutnya, batasan praktik pemberian hadiah harus diperjelas. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan tidak sehat antar manajer investasi. "Bisa saja nanti MI memberi hadiah bagi nasabah yang redeem produknya di MI lain dan dananya dipindahkan ke MI yang bersangkutan. Itu tidak etis," papar Parto.
Menurutnya, OJK juga perlu mengatur wewenang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dalam pemberian hadiah ini. Selain itu, sumber dana pemberian hadiah juga harus lebih detail.

Baca Selengkapnya...