Monday, March 2, 2015

Perebutan dana investor bakal semakin ketat

dana reksadana

Kontan, Selasa 24 February 2015

JAKARTA. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi terkait kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah kepada nasabah berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Manajer investasi dengan dana kelolaan besar bakal diuntungkan oleh aturan ini.
POJK tersebut menjabarkan syarat-syarat pemberian hadiah atau manfaat kepada pihak lain yang tidak mengandung benturan dengan kepentingan nasabah. Sedangkan jenis, nilai dan manfaat yang diberikan harus berada dalam batas kewajaran.
Direktur Ashmore Asset Management Indonesia, Arief Wana mengatakan, syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai ketentuan batas kewajaran. "Tapi batas wajar untuk manajer investasi yang memiliki dana kelolaan Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda," ungkap Arief.
Ia juga mengatakan, ada ketakutan investor berinvestasi di reksadana hanya karena tertarik dengan iming-iming hadiah tanpa mengetahui betul risiko dalam instrumen investasi tersebut.
Ashmore Asset Management Indonesia mendapat izin manajer investasi dari OJK sejak 2011. Modal dasar dan disetor Ashmore masing-masing sebesar Rp 100 miliar dan Rp 35 miliar. Adapun dana kelolaannya per Januari 2015 sebesar Rp 6,11 triliun.
Direktur Infovesta Utama Parto Kawito juga berpandangan serupa. Menurutnya, batasan praktik pemberian hadiah harus diperjelas. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan tidak sehat antar manajer investasi. "Bisa saja nanti MI memberi hadiah bagi nasabah yang redeem produknya di MI lain dan dananya dipindahkan ke MI yang bersangkutan. Itu tidak etis," papar Parto.
Menurutnya, OJK juga perlu mengatur wewenang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dalam pemberian hadiah ini. Selain itu, sumber dana pemberian hadiah juga harus lebih detail.

Baca Selengkapnya... 

0 comments:

Post a Comment